Sudinkes Jaktim Gencar Edukasi Pencegahan Gagal Ginjal Akut
Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Timur, saat ini fokus lakukan penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI).
Imbau masyarakat tidak berikan obat cair pada anak
Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Nikensari Koesrindartia mengatakan, upaya pencegahan dilakukan pihaknya dengan menggencarkan sosialiasi kepada petugas kesehatan dan masyarakat tentang AKI.
Menurut Niken, pihaknya sudah mengimbau tenaga kesehatan di wilayahnya untuk sementara menghentikan memberikan obat cair atau sirop pada pasien anak sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Heru Pastikan Kesiapan Labkesda DKI Jadi Rujukan Pemeriksaan Toksikologi"Kami juga imbau masyarakat dan apotek mengikuti terlebih dahulu
kebijakan ini," katanya, Jumat (21/10).Dijelaskan Niken, dari hasil pemeriksaan Kementerian Kesehatan RI telah terdeteksi adanya tiga zat kimia berbahaya yang terkandung dalam sampel obat sirop yang dikonsumsi pasien anak. Tiga zat tersebut adalah ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Saat ini, lanjut Niken, masih pengujian di BPOM, obat sirup apa saja yang beredar di Indonesia mengandung zat kimia berbahaya tersebut.
"Sebagai alternatif, dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” imbuh Niken.
Niken mengungkapkan, sampai 18 Oktober 2022, tercatat ada tujuh kasus gagal ginjal akut yang menimpa anak-anak di wilayahnya. Dari jumlah itu, enam di antaranya meninggal dunia dan satu lainnya dalam perawatan intensif.